REI Sulteng Minta Pembakar Rumah Ditindak Keras

id bakar

REI Sulteng Minta Pembakar Rumah Ditindak Keras

Ilustrasi -kebakaran rumah (29/4).FOTO ANTARA/Zainuddin (ola)

Kami berharap ada sanksi tegas dan keras dari pemerintah
Palu,  (antarasulteng.com) - Wakil Ketua bidang Organisasi Realestat Indonesia (REI) Sulawesi Tengah, Frediyanto meminta aparat keamanan betindak lebih tegas kepada para pelaku pembakaran rumah untuk menimbulkan efek jera.

"Yang kami inginkan bahwa sanksi yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman harus lebih keras lagi, baik dari pihak pengembang, masyarakat maupun pemerintah daerah sendiri," katanya di Palu, Kamis.

Karena itu, kata Fredi, Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tersebut sebaiknya perlu dilakukan revisi kembali.

Dikatakannya, kondisi di masyarakat saat ini, jika terjadi permasalahan atau sengketa, maka yang menjadi sasaran pelampiasan kemarahan adalah pembakaran rumah.

"Penilaian kami, rumah merupakan aset nomor dua setelah nyawa. Karena begitu besar peran yang diberikan kepada keluarga. Misalnya orang tua mewariskan tanahnya kepada anaknya, anaknya membangun rumah, kemudian ditinggali oeh cucu-cucunya, kemudian ada masalah, kemudian rumah tersebut dibakar," tuturnya.

Sehingga, kata dia, sanksi yang diberikan kepada siapa saja yang melakukan pembakaran rumah, minimal sama dengan berapa lama rumah itu dibangun atau pun berapa lama rumah itu dibayar dengan kredit.

"Bayangkan saja, kalau rumah itu dicicil selama 20 tahun kemudian karena ada masalah dan dibakar, maka sanksinya juga harus 20 tahun penjara," katanya.

Sehingga, Fredi berharap, bagi mereka yang sengaja melakukan pembakaran rumah, dapat lebih sadar untuk menjaga bahwa itu mempunyai nilai tersendiri.

Menurut Fredi, hal itu bukan tanpa alasan, karena pihak asuransi tidak akan menanggung ganti rugi rumah yang terbakar akibat kerusuhan atau kebakaran. Sementara yang dapat ditanggulangi hanya kecelakaan yang tidak terduga seperti permasalahan listrik atau pun bencana alam.

"Kami berharap ada sanksi tegas dan keras dari pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua REI Sulteng, Liardi mengatakan bahwa setiap tahunnya kebutuhan rumah sangat meningkat. Apalagi harga rumah terus mengalami kenaikan, baik rumah subsidi oleh pemerintah, maupun rumah nonsubsidi.

"Untuk rumah tipe 36 dengan luasan tanah minimal 96 meter persegi, sudah mencapai harga Rp122,5 juta," katanya.

Sementara jangka waktu yang diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan kredit rumah antara 5 sampai 20 tahun.

"Jadi kalau ada masalah dengan rumah, khususnya sengaja dibakar, harus diberikan sanksi tegas. Karena masyarakat sulit untuk mendapatkannya," tutup Liardi.