DPRD Palu Sahkan Perda Kelembagaan Adat Kaili

id dprd

DPRD Palu Sahkan Perda Kelembagaan Adat Kaili

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Palu . (antarasulteng.com/Yuni)

Perda ini disetujui dan disahkan. Jumlah anggota yang hadir sebanyak 30 dari 35 orang, artinya rapat ini korum
Palu,  (antarasulteng.com) - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Palu akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kelembagaan adat Kaili, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu.

Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri seluruh fraksi di DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu, yang diwaliki Wakil Wali Kota, Sigit Purnomo Said di gedung DPRD Kota Palu, Kamis.

"Perda ini disetujui dan disahkan. Jumlah anggota yang hadir sebanyak 30 dari 35 orang, artinya rapat ini korum," kata Ketua DPRD Kota Palu, Ikbal Andi Maga saat memimpin rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Sigit Purnomo Said membacakan naskah pendapat akhir wali kota tentang Perda tersebut. Dikatakannya, berdasarkan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Kota Palu tentang kelembagaan adat Kaili, yang telah menerima dan menyetujui rancangan Perda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa catatan dan masukan guna perbaikan.

"Oleh karena itu, Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi DPRD yang terhormat, yang telah menerima rancangan Perda tersebut," ucap Sigit.

Wawali menjelaskan, rancangan tentang kelembagaan adat Kaili telah difasilitasi oleh Gubernur Sulteng, berdasarkan amanat ketentuan dalam pasal 88 ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyebutkan bahwa pemindahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 87 dilakukan terhadap rancangan Perda sebelum dapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Penetapan Raperda tentang kelembagaan adat Kaili merupakan hal yang sangat penting dan mendasar, karena Perda tersebut telah menambah dokumentasi produk hukum Pemda Kota Palu, sebagai landasan yuridis formal bagi pelaksanaan pemerintah daerah dan penyelenggaraan pembangunan di Kota Palu.

"Perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang terhormat dan kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Palu yang telah dapat menerima dan menyetujui rancangan perda yang diusulkan kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palu," ujarnya.

Juga ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada panitia khusus DPRD Kota Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikiran yang cerdas, dan berharga untuk penyempurnaan Perda ini, hingga Perda ini dapat disetujui bersama, kata Sigit.