Sulteng Tetapkan UMP 2017 Sebesar Rp1.807.775

id umk

Sulteng Tetapkan UMP  2017 Sebesar Rp1.807.775

Ilustrasi (murianews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp1.807.775, naik 8,25 persen atau Rp137.775 dari upah tahun 2016 sebesar Rp1.670.000.

Keputusan itu diambil setelah melalui rapat dewan pengupahan Sulteng yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Palu, Kamis.

"Dengan ini, maka besaran UMP Tahun 2017 telah kita tetapkan bersama sebesar Rp1.807.775," kata Kepala Disnakertrans Sulteng, Abd Razak.

Razak menjelaskan perhitungan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten dan kota, mengacu pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam perhitungan itu, kata Razak, menggunakan data inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18 persen. Sehingga jika dijumlahkan, maka jumlah kenaikan upah minimum sebesar 8,25 persen.

"Untuk UMP ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur secara serentak tanggal 1 November 2016. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK), ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2016. Sehingga penerapannya dapat dilakukan mulai tangal 1 Januari 2017," jelas Razak.

Razak juga mengakui bahwa tingkat kesejahteraan tenaga kerja di Sulteng masih belum tercapai, tetapi bukan hanya penetapan upah minum yang mempengaruhi hal itu.

Menurut Razak, lintasan kritis bukan pada penetapan UMP, tetapi pada tataran sejauh mana penerapan dari UMP yang telah ditetapkan.

"Saya sangat sepakat, jika BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan, bahwa pihak mereka tidak akan bersedia menerima pendaftaran peserta, jika perusahaan tidak menerapkan UMP atau UMK di kabupaten dan kota," ungkapnya.

Selain itu, Razak berharap pihak asosiasi pengusaha dapat rutin melakukan sosialisasi dalam setiap pertemuan internal, terkait kesepakatan yang telah diambil bersama soal besaran upah minimum yang telah ditetapkan.

Untuk itu Razak berharap kedepannya, lembaga Tripartit harus diperkuat lagi, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Karena Tripartit, kata dia, merupakan salah satu pemberi solusi dalam penyelesaian tenaga kerja di Sulteng.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Rahmah mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan pemerintah daerah untuk tidak mematuhi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Kata dia, semua rumusan dan perhitungan dalam aturan tersebut sudah sangat jelas, serta dikuatkan kembali dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tanggal 17 Oktober 2016.

Surat edaran yang bersifat sangat segera tersebut, meminta kepada Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan kenaikan upah tahun 2017 dengan formulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.