Palu, (antarasulteng.com) - DPRD Sulawesi Tengah akan menyetujui usulan penyertaan modal pemerintah ke empat perusahaan daerah secara bertahap dalam tempo lima tahun, yang jumlahnya belum ditentukan.
"Pada dasarnya kita dapat memberikan penyertaan modal kepada perusahaan daerah. Mengenai jumlahnya nanti akan kita lihat kemampuan APBD," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Sri Lalusu di Palu, Senin.
Mengenai usulan pemerintah daerah tersebut, kata Sri, sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sehingga pansus berencana memecah menjadi empat peraturan daerah dari satu rancangan perda yang diajukan pemerintah provinsi tentang penyertaan modal.
"Keinginan kami, setiap perusahaan satu perda penyertaannya karena kami tidak bisa menyamakan perda tentang penyertaan modal untuk Bank Pembangunan Daerah dengan perusahaan lain," katanya.
Total penyertaan modal yang diajukan pemerintah daerah sebanyak Rp230,8 miliar, masing-masing untuk PT Bank Sulteng Rp163,6 miliar, PT Pembangunan Sulteng Rp12,5 miliar, Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM) sebesar Rp17,2 miliar dan PT Bangun Palu Sulteng sebesar Rp37,5 miliar.
Sri Lalusu yang juga Ketua Komisi I itu mengatakan mengenai usulan pemerintah daerah tersebut kemungkinannya akan disetujui seluruhnya, tetapi jumlahnya akan dibicarakan lebih lanjut dengan melihat kemampuan keuangan daerah.
"Kami lihat bagaimana DAU maupun PAD kita. Kami, pansus akan membahas lagi nanti," katanya.
Sementara itu anggota pansus Muh Ismail Yunus mengatakan, wajib bagi daerah menyertakan modal kepada perusahaan daerah sehingga perusahaan tersebut maju.
"Penyertaan modal itu harus. Perusahaan sulit berkembang baik jika tidak ditunjang dengan modal," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah provinsi mengajukan rancangan penyertaan modal kepada perusahaan daerah juga atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD provinsi mempertanyakan dana penyertaan yang diajukan pemerintah daerah untuk lima tahun mendatang mengingat ada perusahaan daerah yang tidak memiliki rekam jejak baik meskipun setiap tahun pemerintah menyuntikkan modal kepada perusahaan tersebut.
Berita Terkait
DPRD Lombok Tengah dukung peningkatan produksi UMKM
Jumat, 19 April 2024 10:08 Wib
Tiga jam lebih Bupati dan Wabup Morut bersilaturahmi di kediaman Ketua DPRD
Kamis, 11 April 2024 0:57 Wib
DPRD Sigi sebut pentingnya dasar hukum program Sigi Religi dan Masagena
Minggu, 31 Maret 2024 12:42 Wib
DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan perda layanan kesehatan dan pendidikan
Jumat, 29 Maret 2024 12:56 Wib
Pansus II DPRD Palu usulkan ubah nama Kelurahan Vatutela
Kamis, 28 Maret 2024 11:53 Wib
DPRD Palu bahas LPJ Wali Kota Palu Tahun 2023
Rabu, 27 Maret 2024 9:15 Wib
DPRD Palu minta polisi serius tangani begal dan genk motor
Jumat, 22 Maret 2024 9:06 Wib
Pansus II DPRD Palu libatkan tokoh adat bahas pemekaran Kelurahan Vatutela
Senin, 18 Maret 2024 8:47 Wib