BNN bersama Polda Sulteng Ringkus Lima Tersangka Kasus Narkotika

id BNN

BNN bersama Polda Sulteng Ringkus Lima Tersangka Kasus Narkotika

Suasana gelar barang bukti kasus penangkapan pengedar Narkotika hasil operasi bersama BNNP dan Polda Sulawesi Tengah di Kantor BNNP Sulteng, Jumat (2/12). (antarasulteng.com/Fauzi)

"Ini merupakan hasil operasi bersama, dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata Kepala BNN Sulteng Djoko Marjatno di Palu, Jumat.
Palu (antarasulteng.com) - Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulteng meringkus lima tersangka kasus narkotika dalam operasi bersama 2016.

"Ini merupakan hasil operasi bersama, dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata Kepala BNN Sulteng Djoko Marjatno kepada sejumlah wartawan di Palu, Jumat.

Hasil penangkapan itu dipublikasikan dalam jumpa pers di Kantor BNN Sulteng bersama perwakilan Polda Sulteng yakni AKBP Ridwan, Kompol Ramon Datunsolang dan AKP Nirman.

Djoko merincikan lima kasus tersebut yakni kasus penangkapan laki-laki pengedar narkotika dengan inisial MU (41) di Jalan Poros Nuha Beteleme, Desa Ulangka, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, 15 November 2016. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah sabu-sabu seberat 47,66 gram dan uang sebesar Rp700 ribu.

Kemudian, penangkapan laki-laki dengan inisial AS (30) di Jalan Pangeran Hidayat, kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, 19 November 2016. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah sabu-sabu seberat 14,55 gram dan uang sebesar Rp2,64 juta.

Selanjutnya penangkapan MT (30) di Jalan Durian, kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, 28 November 2016. Barang bukti yang disita adalah ekstasi sebanyak 150 butir dan uang sebesar Rp1,85 juta.

Kemudian dua pengedar dengan inisial IK (47) dan RM (38) ditangkap di Jalan Pulau Batudaka, Kelurahan Uentanaga, Kecamatan Ratulindo, Kabupaten Tojo Unauna, 14 Oktober 2016. Barang bukti yang disita adalah sabu-sabu seberat 4,66 gram dan 2,92 gram sabu serta uang sebesar Rp967 ribu dan Rp2,78 juta.

Terakhir kasus penangkapan AS di Onepute Jaya, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, 30 November 2016. Barang bukti yang disita adalah sabu-sabu seberat 73 gram dan uang sebesar Rp674 ribu.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.

Djoko berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila ada tindakan-tindakan di lingkungan mereka yang terindikasi berkaitan dengan kasus narkotika.

"Masyarakat bisa melaporkan langsung atau melalui sambungan telepon yang telah disediakan pada 08114511344 atau email bnnpsulteng@gmail.com," kata Djoko. (FZI)