Akademisi Dukung Ombudsman Investigasi Tambang Poros Palu-Donggala

id tambang

Akademisi Dukung Ombudsman Investigasi Tambang Poros Palu-Donggala

Pemandangan dari atas pertambangan galian C (walhi sulteng)

Akan kami serahkan ke KPK karena ini masalah besar
Palu,  (antarasulteng.com) - Pakar hukum lingkungan dari Universitas Tadulako Dr Sulbadana SH MH mengatakan mendukung langkah Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk menginvestigasi 21 titik aktivitas pertambangan batu pecah jalan poros Palu-Donggala karena aktivitas eksploitasi di daerah itu berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi dan hukum lingkungan.

Pengajar hukum lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu itu mengatakan aktivitas pertambangan di jalan trans Sulawesi tersebut sudah perlu dievaluasi.

"Perlu dievaluasi karena secara kasat mata udaranya tidak sehat lagi walaupun tidak pakai alat baku mutu lingkungan. Artinya Lingkungan di sana tidak bermutu lagi," katanya, Sabtu.

Sulbadana mengatakan akibat aktivitas tambang yang sudah mengubah bentangan alam tersebut diduga sudah membuat masyarakat kehilangan hak konstutisionalnya untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

"Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik, tapi negara sepertinya tidak lagi hadir di sana (di lokasi tambang)," katanya.

Dia mengatakan jika aktivitas batu pecah tidak dikontrol berpotensi membawa dampak penyakit terhadap masyarakat.

"Sama dengan kita membawakan penyakit ke masyarakat, apalagi kalau tambang di sana tidak berkontribusi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sulbadana mengatakan dirinya yang beberapa kali melintasi poros Palu-Donggala di lokasi tambang tersebut merasa terganggu karena debu yang beterbangan.

"Kita saja yang melintas, kita segera ingin meninggalkan kawasan itu, bagaimana mereka yang tinggal di sana," katanya.

Sebelumnya Kepala Perwakilan Ombdusman Sulawesi Tengah mengatakan institusinya sedang mendalami dugaan pelanggaran administrasi dan lingkungan atas eksploitasi batu pecah di 21 titik sepanjang jalan poros Palu-Donggala.

"Ombudsman tidak menutup mata atas tambang galian di sepanjang Palu-Donggala. Ada 21 titik yang sedang kami investigasi terkait pelanggaran lingkungan," katanya.

Sofyan mengatakan dari hasil investigasi atas dugaan pelanggaran atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kota Palu dan Donggala tersebut nantinya akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Akan kami serahkan ke KPK karena ini masalah besar," katanya. *