Legislator desak Pemkot tolak bayar kontrakan Pasha

id DPRD

Legislator desak Pemkot tolak bayar kontrakan Pasha

Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2/2016). Meskipun telah menjadi pejabat publik namun Pasha mengaku tidak akan melepas posisinya sebagai vokalis di Band Ungu. Antarasulteng.com/Basri Marzuki).

Ridwan: kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah.
Palu (antarasulteng.com) - Legislator di DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat untuk tidak membayar biaya kontrakan hunian elit untuk Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Punomo Said alias Pasha Ungu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota tersebut.

Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu menyatakan di Palu, Rabu, Pemerintah Kota Palu telah menyediakan rumah dinas Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said di Jalan Balai Kota Selatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu di kompleks hunian elit Citra Land, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore," kata Ridwan H. Basatu.

Menurut dia, rumah kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said atau Pasha di kompleks hunian elit Citra Landtidak boleh dibebankan atau dibayar dengan dana APBD Kota Palu karena akan menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu mengakui bahwa saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elit Sigit Purnomo Said.

Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu, urai dia, mengakui adanya penggunaan APBD untuk pembayaran hunian elit tersebut, setelah DPRD menelusuri, mengkaji dan evaluasi secara seksama adanya dugaan penggunaan APBD.

"Kami pernah dipanggil makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," jelasnya.

Dirinya juga mendesak Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomor Said untuk tidak menggunakan anggaran daerah membayar atau melunasi kontrakan hunian elit seharga lebih dari Rp1 miliar per tahun karena bukan rumah dinas.

Ia menegaskan bahwa kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kota Palu masih membutuhkan banyak sarana dan prasarana yang harus dilengkapi dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, ketimbang membiayai kepentingan pribadi.