Palu, (antarasulteng.com) - Permintaan anggota DPRD Kota Palu kepada Pemerintah Kota Palu untuk tidak membayarkan rumah kontrakan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu sebesar Rp1 miliar mengundang kontroversi.
Sebagian kalangan menilai permintaan DPRD tersebut sebagai permintaan yang mengada-ada saat APBD Kota Palu 2017 sudah ditetapkan.
"Mestinya itu ditolak sejak pembahasan APBD. Kalau sudah ditetapkan lalu diminta ke wali kota tidak membayarkan sementara sudah tertuang dalam Perda APBD itu hanya bikin sulit wali kota saja," kata mantan legislator DPRD Sulawesi Tengah Nawawi Sang Kilat di Palu, Rabu.
Dia menanggapi polemik permintaan anggota DPRD Palu tidak membayarkan rumah kontrakan Wakil Wali Kota Palu.
Menurut Nawawi, keputusan DPRD terhadap APBD merupakan keputusan kolektif seluruh anggota DPRD karena sudah melalui proses pembahasan bersama eksekutif dan anggota DPRD.
"Kalau ada anggota DPRD yang menolak itu perlu dipertanyakan, kemana mereka saat pembahasan anggaran," katanya.
Sekretaris Ikatan Alumni Universitas Indonesia Sulawesi Tengah itu mengatakan, permintaan anggota DPRD Kota Palu tersebut sama dengan meminta mengubah ketetapan peraturan daerah tentang APBD 2017.
Mantan anggota DPRD provinsi dua periode itu mengatakan, idealnya jika ada anggota DPRD yang tidak menyetujui usulan eksekutif mestinya disampaikan melalui fraksi saat pembahasan anggaran.
"Apalagi saat pembahasan anggaran itu melibatkan anggota komisi. Sehingga kalau ada yang tidak disetujui dapat juga disampaikan melalui komisi," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu meminta tidak membayarkan rumah kontrakan wakil kota Palu sebab Pemerintah Kota Palu telah memfasilitasi rumah dinas wakil wali kota di Jalan Balai Kota Selatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, di kompleks hunian elit Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore," kata Ridwan.
Karena itu, kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said atau Pasha di kompleks hunian elit Citra Land, tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah.
Berita Terkait
DPRD Kabupaten Sigi menetapkan ranperda dan pansus bahas LKPJ bupati tahun 2023
Selasa, 30 April 2024 21:17 Wib
KPU Kabupaten Sigi tunda penetapan anggota DPRD terpilih Pemilu 2024
Sabtu, 27 April 2024 11:44 Wib
PAD naik 170 persen dalam tiga tahun; DPRD Morut apresiasi pemerintahan Delis-Djira
Selasa, 23 April 2024 19:06 Wib
DPRD Lombok Tengah dukung peningkatan produksi UMKM
Jumat, 19 April 2024 10:08 Wib
Tiga jam lebih Bupati dan Wabup Morut bersilaturahmi di kediaman Ketua DPRD
Kamis, 11 April 2024 0:57 Wib
DPRD Sigi sebut pentingnya dasar hukum program Sigi Religi dan Masagena
Minggu, 31 Maret 2024 12:42 Wib
DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan perda layanan kesehatan dan pendidikan
Jumat, 29 Maret 2024 12:56 Wib
Pansus II DPRD Palu usulkan ubah nama Kelurahan Vatutela
Kamis, 28 Maret 2024 11:53 Wib