Syarat Calon Wagub Akan Dikonsultasikan Ke Kemendagri

id cagub

Syarat Calon Wagub Akan Dikonsultasikan Ke Kemendagri

Ilustrasi (my.dcyber09.web.id)

Palu,  (antarasulteng.com) - Syarat pengunduran diri dari jabatan publik saat mencalonkan diri menjadi wakil gubernur masih menjadi perdebatan alot dalam tata tertib pemilihan di tingkat Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur di DPRD Sulawesi Tengah sehingga harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Apakah seseorang itu dinyatakan mengundurkan diri saat sudah menjadi calon atau belum. Kedua, apakah dengan pengunduran dirinya itu dinyatakan sudah sah meskipun tidak terpilih menjadi wakil gubernur," kata anggota Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DPRD Sulawesi Tengah Aminullah di Palu, Kamis.

Politi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan pengunduran diri itu diberlakukan kepada calon wakil gubernur yang terdaftar sebagai pejabat publik seperti anggota DPRD, BUMN/BUMD, TNI dan Polri serta pegawai negeri sipil.

Ia mengatakan jika merujuk pada tata tertib DPRD, seseorang anggota dinyatakan berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan oleh partainya.

"Artinya, ketika yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, itu sudah sah pengunduran dirinya," katanya.

Namun kata Aminullah sebagian anggota Pansus berbeda pendapat dengan dirinya dan masing-masing mempertahankan pendapatnya. Guna menghindari salah tafsir atas peraturan perundangan-undangan, maka Pansus DPRD akan mengonsultasikan pasal dalam tata tertib pemilihan itu ke Kementerian Dalam Negeri.

Rancangan Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terdiri dari 22 pasal, namun belum setengahnya dibahas dalam empat hari mengingat sejumlah pasal terdapat penafsiran yang berbeda.

Bahkan pasal tentang penyampaian visi misi oleh calon wakil gubernur akhirnya divoting dan disepakati bahwa setiap calon wakil gubernur hanya menyampaikan pokok-pokok pikirannya di hadapan anggota DPRD tanpa ditanggapi fraksi.

Hingga kini kata Aminullah belum dapat dipastikan batas akhir pembahasan tata tertib pemilihan karena masih banyak pasal yang dikaji.

Pemilihan wakil gubernur Sulawesi Tengah dilakukan setelah sebelumnya Wakil Gubernur Sudarto meninggal dunia pada 1 Oktober 2016.

Sesuai ketentuan, wakil gubernur yang akan menggantikan Sudarto harus dipilih oleh DPRD atas pengajuan partai pengusung.

Sementara empat partai pengusung yakni Gerindra, PKB, PAN dan PBB sudah mengajukan sejumlah nama ke partai koalisi untuk ditetapkan selanjutnya diajukan ke DPRD untuk dipilih.