Palu, (antarasulteng.com) - Syarat pengunduran diri dari jabatan publik saat mencalonkan diri menjadi wakil gubernur masih menjadi perdebatan alot dalam tata tertib pemilihan di tingkat Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur di DPRD Sulawesi Tengah sehingga harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Apakah seseorang itu dinyatakan mengundurkan diri saat sudah menjadi calon atau belum. Kedua, apakah dengan pengunduran dirinya itu dinyatakan sudah sah meskipun tidak terpilih menjadi wakil gubernur," kata anggota Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DPRD Sulawesi Tengah Aminullah di Palu, Kamis.
Politi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan pengunduran diri itu diberlakukan kepada calon wakil gubernur yang terdaftar sebagai pejabat publik seperti anggota DPRD, BUMN/BUMD, TNI dan Polri serta pegawai negeri sipil.
Ia mengatakan jika merujuk pada tata tertib DPRD, seseorang anggota dinyatakan berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan oleh partainya.
"Artinya, ketika yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, itu sudah sah pengunduran dirinya," katanya.
Namun kata Aminullah sebagian anggota Pansus berbeda pendapat dengan dirinya dan masing-masing mempertahankan pendapatnya. Guna menghindari salah tafsir atas peraturan perundangan-undangan, maka Pansus DPRD akan mengonsultasikan pasal dalam tata tertib pemilihan itu ke Kementerian Dalam Negeri.
Rancangan Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terdiri dari 22 pasal, namun belum setengahnya dibahas dalam empat hari mengingat sejumlah pasal terdapat penafsiran yang berbeda.
Bahkan pasal tentang penyampaian visi misi oleh calon wakil gubernur akhirnya divoting dan disepakati bahwa setiap calon wakil gubernur hanya menyampaikan pokok-pokok pikirannya di hadapan anggota DPRD tanpa ditanggapi fraksi.
Hingga kini kata Aminullah belum dapat dipastikan batas akhir pembahasan tata tertib pemilihan karena masih banyak pasal yang dikaji.
Pemilihan wakil gubernur Sulawesi Tengah dilakukan setelah sebelumnya Wakil Gubernur Sudarto meninggal dunia pada 1 Oktober 2016.
Sesuai ketentuan, wakil gubernur yang akan menggantikan Sudarto harus dipilih oleh DPRD atas pengajuan partai pengusung.
Sementara empat partai pengusung yakni Gerindra, PKB, PAN dan PBB sudah mengajukan sejumlah nama ke partai koalisi untuk ditetapkan selanjutnya diajukan ke DPRD untuk dipilih.
Berita Terkait
Pengamat: Ridwan Kamil berpotensi jadi Bacagub DKI
Selasa, 5 Maret 2024 12:40 Wib
Airlangga sodorkan Tantowi Yahya usai kader wacana soal cagub Kalbar
Jumat, 19 Januari 2024 7:43 Wib
Pengamat nilai PAN terburu-buru munculkan nama bakal cagub DKI Jakarta
Senin, 22 Februari 2021 2:55 Wib
DPRD Sulteng: Cagub-wagub terpilih jangan sia-siakan kepercayaan warga
Senin, 1 Februari 2021 16:03 Wib
Cagub Sulteng terpilih janji bakal prioritaskan berantas tambang ilegal
Senin, 1 Februari 2021 15:26 Wib
Cagub Sulteng terpilih: Saya tidak akan ingkari janji
Jumat, 22 Januari 2021 17:43 Wib
Cagub Rusdy-Ma'mun unggul di Parigi Moutong hasil pleno KPU
Kamis, 17 Desember 2020 20:56 Wib
Pasangan cagub Rusdy-Ma'mun unggul sementara versi laman KPU
Kamis, 10 Desember 2020 18:25 Wib