Jatam Sebut Polda Sulteng Tidak Transaparan Tutup Tambang

id poboya

Jatam Sebut Polda Sulteng Tidak Transaparan Tutup Tambang

Tambang emas Poboya. (http://antarasulteng.com/Fauzi)

"Sejumlah perusahaan seperti PT. Panca Logam Utama dan PT Madas, menggunakan bahan kimia berbahaya yakni sianida dan mercuri untuk mengolah material batuan yang mengandung emas," ungkapnya.
Palu, (antarasulteng.com) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menilai kinerja aparat hukum, khususnya Polda Sulteng terkait penutupan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sangat lambat dan tidak transparan.

"Sudah sangat jelas aktivitas perusahaan tambang di Poboya masuk dan merusak kawasan hutan raya (Tahura) Sulteng," kata Direktur Jatam Sulteng Syarhudin Ariestal Douw di Palu, Selasa.

Pria dengan saapaan Etal itu mengatakan aktivitas tambang ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya mereka yang berada di area perkotaan, karena air yang digunakan melalui PDAM bersumber dari kawasan Tahura Sulteng.

"Sejumlah perusahaan seperti PT. Panca Logam Utama dan PT Madas, menggunakan bahan kimia berbahaya yakni sianida dan mercuri untuk mengolah material batuan yang mengandung emas," ungkapnya.

Dengan aktivitas itu, kata Etal, sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa ada pelanggaran hukum di dalamnya. Tetapi kenyataanya Polda Sulteng tidak mampu melakukannya.

"Nanti kami menyurat tanggal 27 Januri 2017 untuk menggelar aksi, baru Polda Sulteng melakukan upaya memasuki kawasan PETI di Poboya. Kata Polda mereka sudah menutup tambang, tapi nyatanya Polda tidak bisa memberikan bukti kepada kami, baik dalam bentuk foto atau pun surat ke perusahan untuk menghentikan proses aktivitasnya," tutur Etal.

Pihaknya terus mendorong Polda Sulteng untuk menutup PETI di Poboya dan menyeret serta meminta pertanggunjawaban perusahaan atas aktivitas ilegal dalam kawasan Tahura.

"Itu merupakan tindak pidana dan ranah Polda untuk menyelesaikan itu, jangan hanya menunggu laporan saja baru bertindak," ujarnya.

Jatam sendiri, kata Etal, memberikan waktu kepada Polda Sulteng selama 3x24 jam untuk melakukan penutupan kembali dan mempublikasikan kepada media massa, bahwa hal itu sudah dilakukan.

"Jika itu tidak dilakukan, maka kami sangat mencurigai Polda Sulteng memiliki hubungan tertentu dengan pihak perusahaan, sehingga aktivitas mereka aman-aman saja," imbuhnya,

Etal menjelaskan hasil investigasi yang dilakukaan Jatam Sulteng, terdapat tiga titik pertambangan, lokasi pertama berada di dekat sungai Pondo. Di lokasi itu, telah dibuka sejak tahun 2007 oleh penambang rakyat, dan masih terdapat tromol sebagai tempat untuk melakukan pemisahan tanah dan emas.

Lokasi kedua berada di Vatutempa, aktivitas dilokasi ini sangat masif, terdapat kurang lebih 30 eksavator sedang melakukan aktivitas dan tidak kurang dari 200 dumpk truck mengangkut material hasil olahan eksavator.

Lokasi Ketiga yang biasa disebut oleh masyarakat berada di Kijang 30, di lokasi itu tidak ada aktivitas masyarakat, yang ada adalah aktivitas perusahaan.

"Semua lokasi itu ada di dalam kawasan Tahura," kata Etal.

Sementara itu, juru bicara Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto menyatakan bahwa Dirkrimsus Polda Sulteng telah mendatangai lokasi PETI Poboya sejak Minggu 29 Januari 2017 hingga hari ini.

"Polda Sulteng tidak melakukan pengarahan aparat untuk melakukan penutupan, tetapi hanya memberikan himbauan untuk tidak melakukan aktivitas lagi," ungkap Hari. (FZI)