Legislator Minta Pemprov Perketat Jaminan Reklamasi Pertambangan

id dprd

Legislator Minta Pemprov Perketat Jaminan Reklamasi Pertambangan

Logo DPRD (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Aminullah mengatakan pemerintah provinsi setempat harus memperketat jaminan reklamasi dan pascatambang atas perusahaan yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan di daerah setempat.

"Sebab setahu kami, perusahaan tambang harus ada jaminan reklamasinya. Apakah ini sudah diterapkan atau tidak," katanya di Palu, Senin.

Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah itu, mengatakan jaminan reklamasi sebagai hal penting mengingat dampak besar yang ditimbulkan akibat eksploitasi tersebut, terutama dalam mengembalikan ekologi pascapengelolaan tambang.

Aminullah mengatakan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 07/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengisyaratkan kegiatan reklamsi dan kegiatan pascatambang.

Dalam peraturan itu dijelaskan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

"Sehingga setiap akhir dari kegiatan pertambangan ekosistem di sekitarnya kembali normal sesuai peruntukannya. Tetapi kalau tidak ada jaminan, siapa yang bertanggungjawab," katanya.

Aminullah mengatakan jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi.

"Ini peraturan pemerintah. Ada landasan normatifnya. Kita berharap pemerintah daerah benar-benar memperhatikan hal ini," katanya.

Sesuai ketentuan, jaminan reklamasi berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama direktur jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota qq pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi tahap eksplorasi.

"Pertanyaannya sekarang apakah seluruh pemegang izin usaha pertambangan sudah melakukan jaminan reklamasi ini," katanya.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulawesi Tengah Moh Masykur.

Dia mengatakan pemerintah daerah harus menyampaikan jaminan tersebut secara terbuka karena itu terkait dengan keselamatan dan keberlangsungan lingkungan hidup yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

"Harusnya kita disiplin terhadap aturan dan transparan," katanya.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah daerah belum pernah melaporkan ke DPRD terkait dengan jaminan reklamasi tersebut.

"Kita tidak mau ini hanya dipandang hanya dalam aspek pemenuhan normatif semata, tetapi harus ada tindaklanjutnya," katanya.

Dia mengatakan pemerintah daerah tidak boleh sekadar mengejar investasi, namun juga harus taat asas sehingga proses usaha pertambangan di daerah tetap berlangsung secara baik, tanpa meninggalkan dampak yang parah.