Kalah Gugatan, Bank Sulteng Harus Bayar Rp7,2 Miliar

id BANK

Kalah Gugatan, Bank Sulteng Harus Bayar Rp7,2 Miliar

Kantor Bank Sulteng, Jalan Sultan Hasanuddin No. 20 Palu. (FOTO: GOOGLE MAPS) (www.antarasulteng.com/)

Putusan MA itu Nomor 3366 K/pdt/2016 dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Palu
Palu, (antarasulteng.com) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan putusan sengketa perdata dengan mengabulkan kasasi pemohon Chairil Anwar dan menghukum termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membayar ganti rugi senilai Rp7,6 miliar.

"Putusan MA itu Nomor 3366 K/pdt/2016 dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Palu," kata Chairil Anwar di Palu, Selasa.

Chairil Anwar menjelaskan bahwa dalam putusan itu dinyatakan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Chairil Anwar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu nomor 34/Pdst/2015/PT.Palu tanggal 5 Juli 2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Palu tanggal 22 Januari 2015.

Dalam pokok perkara, kata dia, menyatakan perbuatan tergugat dalam hal ini Bank Sulteng yang menghilangkan surat ukur No. 421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan jaminan kredit pada tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil sejumlah Rp2.672.407.500 dan kerugian inmateril sejumlah Rp5.000.000.000.

"Jadi putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap dan PN telah mengundang saya sebagai pemohon serta Bank Sulteng sebagai termohon dalam proses Aanmaning hari ini," ungkapnya.

Chairil menjelaskan Aanmaning merupaka peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Bank Sulteng, Muhammad Rum membenarkan bahwa putusan MA itu telah keluar dan pihaknya telah diundang dalam proses Aanmaning.

"Dari kami tim legal Bank Sulteng sudah menghadiri Aanmaning itu, dan dalam proses itu Pak Ketua PN Palu, sudah menyampaikan tugasnya sebatas membacakan putusan dari MA," katanya.

Rum juga mengakui bahwa petikan Kasasi MA itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali atas putusan itu.

"Jadi upaya kami juga perlu dihargai," tutup Rum. (FZI)