YLKI : Produsen Wajib Layani Pengaduan Konsumen

id YLKI

YLKI : Produsen  Wajib Layani Pengaduan Konsumen

Diskusi masalah kelistrikan dan perumahan bersama Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Manager PLN Area Palu, Ketua REI, Kadis Perizinan Kota Palu, Ketua AKLI, Branch Manager Bank BTN dan YLKI Sulteng (Salman Hadianto (Facebook))

Palu,  (Antarasulteng.com) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan pelaku usaha dan produsen wajib melayani pengaduan konsumen atau masyarakat mengenai penggunaan suatu produk atau suatu usaha jasa yang dikembangkan oleh pelaku usaha.

Ketua YLKI Sulawesi Tengah Salman Hadianto menyatakan di Palu, Selasa, pelaku usaha dan prusen tidak boleh memilih kasih untuk melayani dan menindak lanjuti pengaduan konsumen terkait suatu masalah yang dialami dalam penggunaan produk atau jenis usaha milik produsen.

"Produsen dan pelaku usaha jangan memilih kasih terhadap konsumen dalam menerima atau melayani dan menindak lanjuti pengaduan yang datang dari konsumen dan atau masyarakat, " ungkap Salman Hadianto.

Kata Salman Hadianto terkadang konsumen sulit menyampaikan keluhannya atau masalah yang menerpa-nya terkait penggunaan suatu produk atau suatu jenis usaha dari produsen dan pelaku usaha, dikarenakan tidak adanya layanan pengaduan.

Tidak berhenti disitu, sebut dia, pengaduan ketika telah disampaikan kepada produsen atau pelaku usaha oleh konsumen, terkadang tidak ditindak lanjuti oleh pelaku usaha dengan berbagai alasan yang melatarbelakangi .

Namun, sebut dia, pelaku usaha atau produsen cepat melayani pengaduan dan menindak lanjuti-nya apabila yang menyampaikan keluhan kepada produsen adalah seorang tokoh atau pejabat yang menyampaikan langsung.

"Iya, ini adalah budaya buruk yang menggambarkan tidak taat terhadap ketentuan perundang-undangan, dimana para pelaku usaha dan produsen masih cenderung melakukan pilih kasih dalam melayani dan menindak lanjuti keluhan atau aduan konsumen," ujarnya.

Dirinya menguraikan terdapat tiga kategori terkait pengaduan konsumen kepada produsen atau pelaku usaha yaitu konsumen mengadu kepada siapa, siapa yang mengadu dan dalam kondisi atau seperti apa kondisi pengadua saat menyampaikan masalah ke pelaku usaha.

Dimana, sebut dia, jika konsumen mengadukan masalah langsung kepada pejabat dan diteruskan oleh pejabat yang bersangkutan ke produsen atau pelaku usaha, maka masalah yang dihadapi konsumen cenderung cepat selesai.

"Kalau jalaurnya lewat pejabat maka masalah tersebut cepat selesai, misalkan mengenai listrik kalau pejabat daerah yang langsung menyampaikan ke PLN maka jauh lebih cepat ketimbang konsumen langsung kepada PLN," urainya.

Selain itu, urai dia, masalah yang dihadapi oleh masyarakat atau konsumen dapat cepat ditanggapi oleh produsen atau pelaku usaha, bila konsumen menggunakan cara-cara intimidasi dan kekerasan saat mendatangi langsung kantor produsen.

"Terkadang kalau konsumen datang ke kantor pelaku usaha kemudian mengamuk di kantor, maka keluhan yang disampaikan sedikit cepat ditindak lanjuti oleh produsen atau pelaku usaha. Nah ini adalah budaya yang tidak baik yang harus di rubah oleh produsen dan konsumen," terangnya.