Nasdem Akan Laporkan Kpu Bangkep Ke DKPP

id dkpp

Nasdem Akan Laporkan Kpu Bangkep Ke DKPP

Ilustrasi--DKPP (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPW Partai Nasdem Sulawesi Tengah merencanakan untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami akan melaporkan ke DKPP atas pelanggaran pilkada yang dilakukan KPU Bangkep," kata Ketua Bahu Nasdem Sulteng Azriadi Bachry Malewa kepada sejumlah wartawan di Palu, Rabu petang.

Kata dia, alasan pelaporan ke DKPP terkait dengan hasil sidang di Bawaslu Sulteng yang inti rekomendasi adalah meminta kepada KPU Bangkep untuk segera menarik semua komposisi keanggotaan dari SK pasangan urut 3 yakni Zainal Mus/Rais Adam (Zamra).

"Namun KPU Bangkep tidak melaksanakan rekomendasi itu, itu menjadi persoalan karena merupakan amanat undang-undang yang harus dilakukan, tetapi sampai hari ini tidak pernah dilaksanakan," ungkap Azriadi.

Lebih aneh lagi, kata dia, KPU Bangkep malah melayangkan surat balasan, tentang penjelasan surat rekomendasi tersebut, dan menyatakan tidak akan melakukan eksekusi sesuai rekomendasi Bawaslu itu, sementara rekomendasi itu sifatnya eksekusi.

"Artinya KPU Bangkep telah melakukan pelanggaran serius tentang putusan undang-undang," ujarnya.

Sehingga dalam waktu dekat, pihak Bahu Nasdem akan melaporkan kepada DKPP tentang surat rekomendasi Panwaslih nomor 34/B/Panwaslih Bangkep/II/2017 yang tidak dilaksanakan oleh KPU Bangkep.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkep Tamin yang dihubungi dari Palu, Rabu petang menyatakan bahwa pihaknya bukan tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu, tetapi rekomendasi itu sifatnya dapat dibuatkan surat balasan.

"Kami membalas surat rekomendasi Bawaslu Sulteng, dimana surat itu di halaman 110 hingga 112, saat kami lakukan pengkajian tidak ditemukan kata atau frasa, yang memerintahkan KPU Bangkep untuk menarik surat keputusan itu. Sehingga tidak ada dasar untuk menariknya," jelas Tamin.

Terkait adanya rencana gugatan itu, KPU Bangkep kata dia, tetap mengambil langkah-langkah persiapan.

"Semua data-data kita siapkan sampai tingkat KPPS, kita menunggu saja, apa menjadi isi pokok gugatan mereka, kami siap setiap saat, karena kalau KPU tidak digugat itu bukan KPU," tutup Tamin.

KPU Bangkep sendiri telah menyelesaikan pleno rekapitulasi Pilkada, 15 Februari lalu. Hasil pleno menunjukan pasangan nomor urut 1 meraih suara 12,01 persen, urut 2 sebesar 15,77 persen, pasangan urut 3 sebesar 39,33 persen dan urut 4 sebesar 32,89 persen.

Pilkada di Banggai Kepulauan diikuti empat calon pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan Delmard Siako/Nadjib Bangunan (Desa Membangun) dari calon perseorangan. Nomor urut 2 Hery Ludong/Adjumain Lumbon (Hery Adja) PDI P (4 kursi) dan Gerindra (2 kursi).

Nomor urut 3 Zainal Mus/Rais Adam (Zamra) diusung oleh Demokrat (2 kursi), PKS (2 kursi), PBB (1 kursi) dan Hanura (1 kursi).

Nomor urut 4 pasangan Irianto Malinggong/Hesmon FVL Pandili (Irhes) diusung Golkar (5 kursi), PAN (5 kursi), Nasdem (2 kursi) dan PPP (1 kursi). ***2***

(T.KR-FZI/R007)

(T.KR-FZI/B/R007/R007) 22-02-2017 19:30:31