Seorang Sekdes Divonis Penjara Gara-gara Dana Desa

id Korupsi, Add

Seorang Sekdes Divonis Penjara Gara-gara Dana Desa

KORUPSI DANA DESA - Sekretaris Desa Talaki, Nurdin Salam saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (23/3). (ANTARASulteng/Mohamad Hamzah.)

Kasus yang menimpa sang Sekdes itu bermula ketika pada tahun 2015 Desa Talaki, mendapat kegiatan pembangunan yang sumber dananya berasal dari ADD Rp101,8 juta dan DD Rp80,9 juta.
Palu  (antarasulteng.com) - Seorang sekretaris desa di Kabupaten Buol divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palu, Kamis, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sekretaris Desa Talaki, Kecamatan Paleleh, Nurdin Salam, mengorupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Talaki pada tahun 2015 dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban dengan realisasi pelaksanaan pekerjaan 100 persen.

Namun, kenyataan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga berakibat pada kerugian uang negara sejumlah Rp50,3 juta.

Selain dihukum setahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Hukuman itu sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun penjara kemudian membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai, Djamaluddin Ismail menguraikan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU) yakni melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 telah diubah dan ditambah ke dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dikatakan Djamaludin, hukuman yang dijatuhkan itu telah melalui pertimbangan memberatkan maupun meringankan.

Menurutnya, pertimbangan memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, terdakwa yang hadir didampingi penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan banding dan menerima hukuman tersebut.

Tak hanya terdakwa, pihak JPU juga menyatakan hal yang sama.

Kasus yang menimpa sang Sekdes itu bermula ketika pada tahun 2015 Desa Talaki, mendapat kegiatan pembangunan yang sumber dananya berasal dari ADD Rp101,8 juta dan DD Rp80,9 juta.

Uang negara itu dipergunakan untuk pembangunan kantor desa, penimbunan jalan, pembangunan lapangan voly ball, pembangunan deucker dan lainnya.

Atas penggunaan dana itu terdakwa membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) ADD dan DD yang penyerapanya 100 persen. Namun, kenyataan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan berakibat pada kerugian uang negara sejumlah Rp 50,3 juta. ***