Bupati Tolitoli Saleh Bantilan Bantah Terima Cek Rp1 Miliar

id Tolitoli

Bupati Tolitoli Saleh Bantilan Bantah Terima Cek Rp1 Miliar

Bupati Tolitoli Moh Saleh Bantilan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor PN Palu, Kamis (23/3) (Antarasulteng.com/Nanang)

Cek tersebut diserahkan ke Saleh Bantilan melalui ajudan Enrico namun kini sudah meninggal dunia.
Palu (antarasulteng.com) - Bupati Tolitoli, Mohamad Saleh Bantilan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi dana gerakan nasional (Gernas) kakao, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (23/3).

Orang nomor satu di Kabupaten Tolitoli itu dihadirkan untuk dimintai keterangannya sekaitan dugaan turut menerima aliran dana berupa travel cek senilai Rp1 miliar  dari proyek program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao tahun 2013.

Atas dugaan itu, dalam persidangan bupati mengaku tidak pernah menerima travel cek sebagaimana dituduhkan kepadanya. Bahkan ia mengaku tidak tau menahu soal adanya travel cek tersebut.

Tak hanya membantah soal travel cek, bupati juga mengaku tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya aliran dana berjumlah puluhan juta rupiah yang diberikan melalui kerabatnya.

"Saya tidak pernah menerimanya dan tidak pernah mengetahui hal itu," jawab bupati kepada majelis hakim yang diketuai, Made Sukanada.

Atas jawaban Bupati tersebut, terdakwa mantan Kadis Perkebunan Tolitoli, Mansyur Lanta tetap menyatakan pernah menyerahkan cek yang diketahui berasal dari Donatus kepada Bupati. 

Meski demikian, terungkap jika cek itu tidak diberikan langsung kepada bupati melainkan diberikan melalui ajudan. Namun ajudan bupati yang diketahui bernama Enriko itu kini telah meninggal dunia.

Atas keterangan bupati tersebut ketua majelis hakim Made Sukanada memperingatkan kepada para terdakwa agar memberi keterangan apa adanya dan tidak asal menyebut nama orang lain yang dituduhkan turut menikmati aliran dana gernas kakao. 

"Kalau memang benar dan apa adanya tidak masalah, tapi kalau tidak maka nama (orang yang disebut) dapat tercemar dan sangat merugikan," kata Made Sukanada.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor, PN Palu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Bupati Kabupaten Tolitoli, Mohamad Saleh Bantilan kepersidangan. 

Perintah untuk menghadirkan Bupati itu merupakan kesekian kalinya sejak kasus tersebut mulai disidangkan. Bupati diminta untuk dihadirkan setelah kerap disebut dan diduga mendapat aliran dana dalam bentuk travel cek sekaitan proyek itu.

Travel cek itu diduga berasal dari Donatus, Direktur PT Supin Raya yang merupakan grup dari perusahaan pemenang lelang proyek gernas kakao di Tolitoli tahun 2013. Namun dalam persidangan, Donatus dengan tegas membantah adanya aliran dana dalam bentuk travel cek itu.

Kasus dugaan korupsi dana program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao  Gernas Kakao di Tolitoli tahun 2013 itu hingga kini menyeret empat terdakwa.

Keempatnya yakni Mansyur IB. Lanta, Eko Juliantoro, Cony J Contiadago dan Syamsul Alam. Dalam proyek mantan Kadis Perkebunan Tolitoli, Mansyur IB.Lanta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Eko Juliantoro Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cony J Contiadago sebagai pejabat penandatangan surat perintah membayar (PP-SPM) dan Syamsul Alam selaku rekanan. Mereka didakwa merugikan negara Rp 6,6 miliar dalam proyek itu.