DPRD Minta Pemkot Palu Segera Sosialisasikan Perda Nama Jalan

id DPRD

DPRD Minta Pemkot Palu Segera Sosialisasikan Perda Nama Jalan

DPRD Kota Palu (antara)

Ridwan Basatu: Pemkot berwenang memberi nama jalan pada jalan berstatus jalan kota.
Palu (Antarasulteng.com) – DPRD) Kota Palu meminta pemerintah kota setempat segera menyosialisasikan kepada publik Peraturan Daerah (Perda) tentang Nama Jalan, Bangunan dan Taman yag baru disahkan di DPRD.

"Setelah ditetapkan menjadi PerDA, maka pemerintah kota secepatnya menyosialisasikan regulasi itu," kata Anggota Komisi B DPRD Palu Ridwan H Basatu di Palu, Kamis.

Seiring dengan ditutupnya masa sidang Caturwulan 1 DPRD Kota Palu, maka pemerintah secepatnya mengambil langkah untuk mempublis produk-produk hukum tersebut agar masyarakat setempat dapat mengetahui secara detail isinya.

"Kami harap seperti itu, Pemkot segera publikasikan sehingga Perda ini secepatnya diketahui masyarakat," kata politisi Partai Hanura itu.

Perda Nama Jalan, Bangunan dan Taman yang ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Palu akan diperkuat kembali melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dimanadalam perwali itu, papar Ridwan, akan diatur secara teknis penetapan nama jalan, bangunan dan taman apakah menggunakan nama lokal ataupun tokoh, termasuk tim penetapan yang dibentuk pemerintah daerah setempat.

Selain itu, urai dia, dalam Perda tersebut tidak ada ditetapkan nama jalan, bangunan dan taman spesifik menggunakan nama-nama lokal. 

Berdasarkan klasifikasi jalan, maka Pemkot Palu hanya memiliki kewenangan memberi nama jalan sesuai dengan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah setempat.

"Jadi, pemberian nama jalan itu bisa menakai nama lokal atau tokoh lokal, bisa juga menggunakan nama-nama pahlawan nasional untuk jalan berstatus jalan kota. Artinya tinggal kesepakatan bersama. Misalkan, di satu wilayah ada nama jalan atau bangunan atau taman yang diganti, nah itu dirembuk bersama masyarakat untuk menentukan nama tersebut," tuturnya menjelaskan.