PDAM Palu Kekosongan Dirut

id PDAM, Palu

PDAM Palu Kekosongan Dirut

Ilustrasi--Air dari PDAM (antaranews)

“Artinya, kalau pengajuan perpanjangan masa jabatan yang bersangkutan tidak disahuti pimpinan berarti Wali Kota akan menunjuk pejabat sementara menahkodai perusahaan penyedia air bersih itu,” katanya.
Palu (antarasulteng.com) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Palu, mengalami kekosongan jabatan Direktur Utama setelah berakhirnya masa jabatan Isran Abd Umar sebagai pucuk pimpinan di perusahaan daerah tersebut.  

Asisten II Pemkot Palu, Imran Lataha di Palu, Sabtu, mengatakan Isran telah berakhir masa jabatannya terhitung tanggal 25 April 2017, dan dewan pengawas PDAM mencoba mengajukan perpanjangan masa jabatan bagi yang bersangkutan kepada Wali Kota namun Wali Kota Palu Hidayat belum memberikan keputusan.

“Artinya, kalau pengajuan perpanjangan masa jabatan yang bersangkutan tidak disahuti pimpinan berarti Wali Kota akan menunjuk pejabat sementara menahkodai perusahaan penyedia air bersih itu,” katanya.

Harusnya, secara aturan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan seorang direktur, dewan pengawas beserta pemerintah daerah setempat sudah melakukan tahapan seleksai untuk menduduki jabatan direktur PDAM Palu.

“Minggu-minggu ini Pemerintah Kota segera menempatkan pejabat sementara menahkodai perusahaan tersebut. Terjadi keterlambatan karena saat ini mengalami masa transisi karena ada rotasi jabatan saat itu. Nah, saat ini bukan hanya direktur yang kita akan cari, tetapi satu orang menduduki jabatan dewan pengawas, sebab dari tiga dewan pengawas satu telah mengundurkan diri,” kata Imran.

Menurutnya terjadinya kekosongan pimpinan di perusahaan itu jelas sangat berimplikasi terhadap sistem pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, kekosongan pimpinan itu berpengaruh pada pembayaran gaji pegawai.

Imran membenarkan, hingga akhir Mei 2017 gaji para pegawai PDAM Palu belum bisa terbayar. Seharusnya, pembayaran gaji April itu dibayarkan pada awal Mei, namun itu tidak dapat dilakukan karena syarat pencairan keuangan harus ada paraf pimpinan.

“Nah, ini yang membuat pegawai PDAM belum gajian. Mudah-mudahan dengan segera ditunjuknya pejabat sementara, permasalahan di internal mereka bisa segera diselesaikan,” ujarnya.***