Pemprov Sulteng Kembali Subsidi Biaya Pengakutan Haji

id Haji, Domestik

Pemprov Sulteng Kembali Subsidi Biaya Pengakutan Haji

Ilustrasi (Foto:Kemenag)

Dalam nota kesepahaman itu, disepakati biaya domestik transportasi udara ditanggulangi oleh Pemprov Sulteng sebesar 70 persen dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 30 persen.
Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng serta pihak terkait lainnya melakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai biaya domestik ibadah haji di ruang kerja Wakil Gubernur, Senin.

Gubernur Longki Djanggola diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Hukum dan Politik Moh Arif Latjuba mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama itu terkait pembiayaan transportasi udara dari Bandar Mutiara Sis Al-Jufri Palu ke Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggang Balikpapan dan sebaliknya.

Selain itu, kesepakatan bersama itu sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi jamaah calon haji yang berasal dari Sulteng dengan tujuan untuk membantu dan meringankan sebagian beban biaya jamaah. "Sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat berjalan aman, lancar dan nyaman," harap Arif.

Dalam nota kesepahaman itu, disepakati biaya domestik transportasi udara ditanggulangi oleh Pemprov Sulteng sebesar 70 persen dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 30 persen.

Sementara itu Direktur Komersial Sriwijaya Air Toto Nursatyo mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik kepada para jamaah calon haji yang dimulai tanggal 3 Agustus 2017 termasuk konsumsi serta bagasi sebanyak 32 kilogram perjamaah.

Hadir pada kesempatan itu, Bupati Donggala Kasman Lassa, Bupati Tojo Una-una Muh Lahay, Bupati Sigi Muh Irwan, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan Farida serta Kakanwil Kementerian Agama Sulteng H Abdullah Latopada.

Di tahun 2017, Pemprov Sulteng bersama Kanwil Kemenag Sulteng siap memberangkatkan kurang lebih 455 jamaah calon haji ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. ***