KI Selesaikan Sengketa Infomasi Jatam-Badan Pendapatan

id komisi

KI Selesaikan Sengketa Infomasi Jatam-Badan Pendapatan

Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Desain grafis/Sukardi)

Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi Informasi Sulawesi Tengah mengaku telah menyelesaikan perkara sengketa infomasi yang menyeret Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng atas gugatan LSM Jaringan Pertambangan.

"Jatam menggugat Badan Pendapatan Daerah ke Komisi Informasi karena informasi yang mereka minta tidak diberikan. Namun hari ini sengketa tersebut telah selesai, Badan Pendapatan Daerah bersedia dan telah menyerahkan dokumen yang dimohonkan oleh Jatam di kantor KI, Jumat (28/7) pagi," ungkap Komisioner KI Sulteng Salman Hadianto menjawab pertanyaan Antara mengenai sengketa Jatam-Badan pendapatan Daerah, Jumat.

Menurut Salman Hadianto, penyelesaian perkara atas sengketa informasi dua lembaga tersebut dilakukan secara mediasi dalam sidang ajudikasi ketiga yang digelar Jumat pagi di kantor Komisi Informasi Jalan Kartini Palu Timur.

"Dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang dimohonkan oleh Jatam telah diserahkan oleh Badan Pendapatan Daerah," kata Salman.

Ia menguraikan bahwa dalam sidang, Jatam mengaku telah memohon informasi kepada Badan pendapatan Daerah Sulteng mengenai informasi PNBP dari sektor pertambangan.

Namum, permohonan yang dilayangkan oleh LSM Jatam tidak di tindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah yang kemudian berujung pada sengketa perkara informasi dua lembaga tersebut.

Jatam melayangkan gugatan dengan nomor registrasi 023/A-REG/PSI/KI-SLTG/VII/2017 atas permohonan informasi dokumen PNBP dari pertambangan.

Dokumen tersebut akan digunakan oleh Jatam untuk kepentingan menghitung serta mengetahui tingkat kerusakan lingkungan di Sulawesi Tengah.

Manager Eksekutif dan Kampanye Jatam Sulteng, Moh. Taufik dalam rilisnya belum lama ini menjelaskan bahwa alasan Badan Pendapatan tidak memberikan dokumen itu adalah dokumen itu tidak dikuasasi Badan Pendapatan Daerah tetapi di pemerintah pusat.

Tetapi, kata Taufik, alasan itu tidak dapat dipercaya jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dimana pasal 17 dan pasal 18 menyebutkan pemerintah provinsi mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sebanyak 18 persen dari kabupaten penghasil industri pertambangan.

"Alasan itu tidak tepat, sehingga kami menggungat instansi itu di Komisi Informasi Sulteng dengan sidang pertama tanggal 20 Juli 2017 lalu," ujarnya.

Padahal, kata dia, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi, semestinya pemerintah memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi, apalagi itu merupakan informasi yang tidak dikecualikan. (skd)