Kendari (antarasulteng.com) - Menteri Perikanan dan Kelautan Republik
Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengatakan kapal nelayan dengan ukuran di
bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin.
"Dalam setiap kesempatan dan kunjungan saya selalu ingatkan dan
tegaskan bahwa aturan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas
dari masalah perizinan, jadi bisa langsung melaut," kata Susi dihadapan
mahasiswa dan civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari,
Sabtu.
Dikatakan, dengan aturan itu maka memudahkan para nelayan kecil
untuk melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.
"Dengan aturan itu, maka pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mempersulit izin nelayan kecil," katanya.
Dijelaskan, terkait untuk urusan memperbaharui izin tidak
membutuhkan waktu yang lama kecuali untuk pembuatan izin baru bagi kapal
nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi.
Dengan kemudahan yan diberikan pemerintah pusat tersebut kata Susi,
maka diharapkan nelayan dalam melakukan akivitas penangkapan ikan yang
ramah lingkungan atau tidak menggunakan bom dan potasium.
Susi juga berharap para nelayan kecil yang ada di Sultra pada umumnya agar mendaftarakan diri ikut asuransi nelayan. (skd)
Berita Terkait
Pakar ingatkan Hadi perhatikan saran Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sabtu, 24 Februari 2024 10:15 Wib
Pangkogabwilhan III terima Dubes Selandia Baru
Rabu, 7 Februari 2024 8:59 Wib
Ganjar siap tenggelamkan kapal asing yang mencuri di laut Indonesia
Selasa, 9 Januari 2024 15:30 Wib
UIN Datokarama Palu kenalkan Program "Susi" kepada mahasiswa
Rabu, 8 November 2023 17:39 Wib
Wapres: Negosiasi dengan Egianus Kogoya untuk cegah korbanjiwa
Jumat, 14 Juli 2023 13:46 Wib
Akademisi Unand Sumbar: Pemerintah harus hati-hati bebaskan sandera KKB
Kamis, 6 Juli 2023 14:20 Wib
Mahfud MD: Internasional tidak boleh campur tangan bebaskan pilot Susi Air
Senin, 29 Mei 2023 15:43 Wib
Evakuasi jenazah Pratu Arifin terkendala cuaca
Selasa, 18 April 2023 16:30 Wib