Polisi Pelaku Kekerasan Di Poso Segera Disidang

id polisi, aniaya tahanan

Polisi Pelaku Kekerasan Di Poso Segera Disidang

Ilustrasi (ANTARANews)

Korban mengaku dianiaya saat ditangkap dari rumahnya menuju Mapolres Poso."
Palu (antarasulteng.com) - Sebanyak lima oknum anggota Polri pelaku kekerasan terhadap warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada akhir Desember 2012, segera menjalani sidang pidana di pengadilan.

"Berkas pemeriksaan sudah masuk ke kejaksaan dan segera menunggu sidang," kata Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana di Palu, Jumat.

Kelima oknum anggota Brimob tersebut saat ini masih ditahan.

Dia mengatakan oknum tersebut selain menjalani sidang pidana di pengadilan juga telah menjalani sidang disiplin internal Polri.

Kapolda Parsana mengaku tidak ingat nama-nama oknum anggota Polri yang menganiaya warga Poso tersebut.

Oknum polisi itu menganiaya saat memeriksa 15 warga yang dinilai mengetahui penembakan enam anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah (empat di antaranya tewas) pada Desember 2012.

Selama tujuh hari, 15 warga itu menjalani pemeriksaan. Setelah tujuh hari, mereka dibebaskan karena tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan penembakan brimob.

Namun setelah dibebaskan, lima orang mengaku dianiaya oleh polisi. Wajahnya lebam membiru karena dipukul.

Korban mengaku dianiaya saat ditangkap dari rumahnya menuju Mapolres Poso.

Saat itu mata para korban ditutup sehingga tidak mengenali wajah pelaku penganiayaan.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah sendiri telah memeriksa 20-an anggota Polri yang terlibat kasus itu dan telah menetapkan lima tersangka.

Komans Hak Asasi Manusia berulang kali mendesak Mabes Polri untuk mengusut kasus tersebut. "Kalau ada yang terbukti bersalah, beri sanksi tegas, kalau perlu dipecat," kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani. (R026)