Palu (antarasulteng.com) - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Morowali,
Sulawesi Tengah, kembali digugat oleh salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi, Rabu.
Gugatan kali ini adalah yang kedua kalinya setelah Pilkada November
2012 juga digugat oleh pasangan calon bupati lainnya sehingga
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
"Ada yang hubungi saya katanya sudah ada satu pasangan calon yang
menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi secara resmi kami belum
mendapat pemberitahuan dari MK," kata anggota KPU Sulawesi Tengah
Patricia Lamarauna di hubungi dari Palu, Rabu.
Patricia bersama dua anggota KPU Sulawesi Tengah lainnya saat ini
sedang berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU pusat tentang
kelanjutan pungutan suara ulang Pilkada Morowali dan tim seleksi KPU
kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Patricia mengatakan setelah konsultasi selesai Rabu sore KPU
Sulawesi Tengah juga akan menuju Mahkamah Konstitusi untuk memastikan
ada atau tidaknya gugatan dari pasangan calon bupati tersebut.
"Informasi soal adanya penggugat itu kami tidak tahu apanya yang digugat," katanya.
Dia mengatakan KPU Sulawesi Tengah sendiri sebagai penyelenggara
pemungutan suara ulang tersebut tidak melihat adanya kelemahan teknis
dalam pelaksanaannya.
Hingga kini, kata dia, tidak ada juga pengaduan dari pengawas pemilu
Kabupaten Morowali terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
Hari Rabu ini adalah batas akhir memasukkan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi terhadap hasil penghitungan suara ulang Pilkada Morowali yang
berlangsung 13 Maret 2013.
Penghitungan suara ulang tersebut kembali dimenangkan oleh pasangan
Anwar Hafid/US Marunduh sebanyak 59.787 suara atau 56,6 persen dari
105.627 suara sah.
Sementara pemenang kedua diraih oleh pasangan Ahmad Haji Ali/Yakin
Tumakaka dengan perolehan suara sebanyak 26.152 atau 24,8 persen.
Diurutan ke tiga diraih oleh pasangan Chaeruddin Zen/Delis Hehi dengan perolehan suara sebanyak 17.676 atau 16,7 persen.
Sementara di urutan terakhir diraih oleh pasangan Burhanuddin/Huragas dengan perolehan suara sebanyak 2.012 atau 1,9 persen.
Pemungutan suara ulang itu tidak diikuti oleh pasangan Andi
Muhammad/Saiman karena Mahkamah Konstitusi membatalkan keikutsertaan
mereka. (A055)
Hasil PSU Morowali Digugat Lagi?
Ada yang hubungi saya katanya sudah ada satu pasangan calon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)."