Hasil PSU Morowali Digugat Lagi?

id psu, morowali

Hasil PSU Morowali Digugat Lagi?

Penjabat Bupati Morowali Baharuddin Tanriwali (tengah) didampingi Ketua KPU Sulteng Adam Malik (kanan) dan pejabat dari Panwas, Polri dan Kodim, mengunjungi sebuah TPS saat PSU berlangsung di Bungku, Rabu. (13/3) (ANTARANews/Yusrin L Bana)

Ada yang hubungi saya katanya sudah ada satu pasangan calon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)."
Palu (antarasulteng.com) - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Morowali, Sulawesi Tengah, kembali digugat oleh salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Gugatan kali ini adalah yang kedua kalinya setelah Pilkada November 2012 juga digugat oleh pasangan calon bupati lainnya sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Ada yang hubungi saya katanya sudah ada satu pasangan calon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi secara resmi kami belum mendapat pemberitahuan dari MK," kata anggota KPU Sulawesi Tengah Patricia Lamarauna di hubungi dari Palu, Rabu.

Patricia bersama dua anggota KPU Sulawesi Tengah lainnya saat ini sedang berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU pusat tentang kelanjutan pungutan suara ulang Pilkada Morowali dan tim seleksi KPU kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Patricia mengatakan setelah konsultasi selesai Rabu sore KPU Sulawesi Tengah juga akan menuju Mahkamah Konstitusi untuk memastikan ada atau tidaknya gugatan dari pasangan calon bupati tersebut.

"Informasi soal adanya penggugat itu kami tidak tahu apanya yang digugat," katanya.

Dia mengatakan KPU Sulawesi Tengah sendiri sebagai penyelenggara pemungutan suara ulang tersebut tidak melihat adanya kelemahan teknis dalam pelaksanaannya.

Hingga kini, kata dia, tidak ada juga pengaduan dari pengawas pemilu Kabupaten Morowali terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.

Hari Rabu ini adalah batas akhir memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil penghitungan suara ulang Pilkada Morowali yang berlangsung 13 Maret 2013.

Penghitungan suara ulang tersebut kembali dimenangkan oleh pasangan Anwar Hafid/US Marunduh sebanyak 59.787 suara atau 56,6 persen dari 105.627 suara sah.

Sementara pemenang kedua diraih oleh pasangan Ahmad Haji Ali/Yakin Tumakaka dengan perolehan suara sebanyak 26.152 atau 24,8 persen.

Diurutan ke tiga diraih oleh pasangan Chaeruddin Zen/Delis Hehi dengan perolehan suara sebanyak 17.676 atau 16,7 persen.

Sementara di urutan terakhir diraih oleh pasangan Burhanuddin/Huragas dengan perolehan suara sebanyak 2.012 atau 1,9 persen.

Pemungutan suara ulang itu tidak diikuti oleh pasangan Andi Muhammad/Saiman karena Mahkamah Konstitusi membatalkan keikutsertaan mereka. (A055)